Jumat, 18 Oktober 2013

Wawasan Nusantara



WAWASAN NUSANTARA

Wawasan nusantara adalah suatu cara pandang bangsa Indonesia yang telah menegara, tentang diri dan lingkungan alamnya.

Kata wawasan berasal dari kata wawas (bahasa jawa) yang artinya melihat atau memandang. Dan di akhiri dengan akhiran “an”. Maka wawasan dapat diartikan cara penglihatan atau cara tinjau dan cara pandang.

Istilah nusantara sendiri di pergunakan untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau indonesia yangterletak di antara samudra pasifik dan samudra hindia. Serta antara benua asia dan benua australia.

Maka demikian, lebih lengkapnya Wawasan Nusantara adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung dan dalam pembangunannya di ligkungan nasional, regional, dan global.Wawasan nusantara di wujudkan oleh nilai-nilai luhur pancasila sebagai aksioma kehidupan.

Sedangkan itu, Wawasan Nasional mempunyai arti: suatu cara pandang bangsa tentang diri dan lingkungannya yang di dasarkan pada falsafah dan ideologi yang di anutnya, sejarah, dan lingkungan alamnya.
Dapat disimpulkan juga, jika Wawasan Nusantara = Wawasan Nasional. Keduanya sama, memiliki arti yang sama.

Terdapat juga beberapa pendapat mengenai pengertian Wawasan Nusantara:
1.      Berdasarkan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (1993&1998)
Wawasan nusantara merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbagsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

2.      Menurut Prof. DR. Wan Usman (ketua program S-2 PKN-UI)
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.

3.      Menurut LEMHANNAS (1999)
Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yangserba beragam dan bernilai strategis. Dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasonal. (tujuan nasional ini terdapat di pembukaan UUD di alenia ke-4).

Dasar Pemikiran Wawasan Nasional

Dalam menentukan, membina, dan mengembangkan wawasan nasionalnya bangsa Indonesia menggali dan mengembangkan dari kondisi nyata yang terdapat di lingkungan Indonesia sendiri.

Wawasan Nasional Indonesia di bentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan bangsa Indonesia yang berlandaskan falsafah pancasila dan oleh kewilayahan (Geografis dan Geostrategis), pemikiran Sosial budaya dan Kesejarahan (Historis dan Yuridis). Maka dari itu, pembahasan latar belakang filosofis sebagai dasar pemikiran pembinaan dan pengembangan wawasan nasional Indonesia ditinjau dari:

a.       Falsafah Pancasila.
b.      Aspek Kewilayahan Nusantara.
c.       Aspek Sosial Budaya Bangsa Indonesia.
d.      Aspek Kesejarahan Bangsa Indonesia.



Latar Belakang Filosofis Wawasan Nusantara

A.    Berdasarkan Falsafah Pancasila.

Berdasarkan falsafah Pancasila, manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak, daya pikir, dan sadar akan keberadaanya yang serba terhubung dengan sesamanya, lingkungannya, alam semesta, dan penciptanya.

Dengan demikian, nilai-nilai Pancasila sesungguhnya telah bersemayam dan berkembang dalam hati sanubari dan kesadaran bangsa Indonesia. Nilai-nilai Pancasila juga tercakup dalam penggalian dan pengembangan wawasan nasional sebagai berikut:

1.      Sila Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dalam sila pertama ini, bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Serta tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan dengan cara apapun kepada orang lain.

2.      Sila Kemanusian Yang Adil dan Beradab.
Dalam sila kedua ini, bangsa indonesia mengakui, menghargai, dan memberikan hak dan kebebasan yang sama kepada setiap warganya untuk menerapkan hak asasi manusia (HAM) agar terciptanya toleransi dan kerjasama yang baik.


3.      Sila Persatuan Indonesia.
Dalam sila ketiga ini, bangsa Indonesia lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Kepentingan mesyarakat yang lebih luas harus lebih di utamakan dari padakepentingan golongan, suku maupun perorangan. Sehingga lebih mengutamakan keutuhan bangsa dan negara dan dengan tetap memperhatikan, menghormati, dan menampung kepentingan golongan, suku bangsa, maupun perorangan.

4.      Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
Dalam sila keempat ini,bangsa Indonesia mengakui bahwa pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan bersama diusahakan melalui musyawarah untuk mencapai suatu mufakat dengan tetap menghargai dan menghargai jika ada perbedaan pendapat.

5.      Sial Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Dalam sila yang terakhir ini, bangsa Indonesia mengakui dan menghargai warganya untuk mencapai kesejahteraan yang setinggi-tingginya sesuai hasil karya dan usahanya masing-masing. Dengan memperhatikan keadilan bagi daerah penghasil, daerah lain sehingga tercapai kemakmuran yang memenuhi persyaratan kebutuhan minimal.

Wawasan kebangsaan atau wawasan nasional yang di anut di kembangkan oleh bangsa Indonesia merupakan pancaran dari Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia. Karena itu, wawasan nasional Indonesia menghendaki terciptanya persatuan dan kesatuan tanpa menghilangkan ciri, sifat, dan karakter bangsa.

B.     Berdasarkan Aspek Kewilayahan Nusantara.

Berdasarkan Kewilayahannya, keadaan geografis (wilayah) dan penduduk (demografi) Indonesia adalah sebagai negara terbesar. Indonesia adalah negara kepulauan (maritim) 65%lautan, dan 35%daratan.
Di daratan terdiri atas 17.508 pulau maupun gugusan pulau-pulau besar dan kecil. Luas daratannya ± 2.028.087 KM2. Dan wilayah Indonesia keseluruhan ± 5.193.250 KM2.
Kepulauan Indonesia bertebaran sebelah-menyebelah garis Katulistiwa. Jarak terjauh antara Utara-Selatan adalah 1.888 KM. Dan jarak terjauh antara Barat-Timur adalah 5.110 KM.
Luas lautan di Indonesia adalah 2/3 dari seluruh wilayah. Jumlah keseluruhan deratan pulau-pulau yang terpenting adalah 1.849.731 KM.
Dan di Indonesia, persebaran penduduknya sangat tidak merata. Ada yang sangat padat, dan ada yang sangat jarang.

Wawasan Nasional Indonesia yang memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi dan kontelasi geografis indonnesia mengharuskan tetap terpeliharanya keutuhan dan kekompakan wilayah, tetap dihargainya dan dijaganya ciri , karakter, serta kemampuan masing-masing daerah, dan diupayakan pemanfaatan nilai lebih dari geografis indonesia.


C.    Berdasarkan Aspek Sosial Budaya Bangsa Indonesia.

Budaya atau kebudayaan dalam arti etimologis adalah segala sesuatu yang di hasilkan oleh kekuatan budi manusia. Dan kebudayaan diungkapkan sebagai cita, rasa, dan karsa (budi, perasaan, dan kehendak).
Sosial budaya adalah salah satu aspek kehidupan nasional disamping politik, ekonomi, serta pertahanan dan keamanan adalah faktor dinamik masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah laku lahir batin yang memungkinkan berlangsungnya hubungan sosial diantaraanggotanya.

Secara universal, kebudayan masyarakat yang heterogen tersebut sama-sama mempunyai unsur-unsur penting sebagai berikut:
1.       sistem religi dan upacara keagamaan.
2.      sistem masyarakatdan organisasi kemasyarakatan.
3.      Sistem pengetahuan.
4.      Bahasa.
5.      Keserasian (budaya).
6.      Sistem mata pencarian.
7.      Sistem tekhnologi dan peralatan.

Kebudayaan merupakan warisan yang bersifat memaksa bagi masyarakat yangbersangkutan. Artinya, setiap generasi yang lahir dari suatu masyarakat serta-merta mewarisi norma-norma budaya dari generasi sebelumnya yang sekaligus menangani dirinya dengan segala peraturan atau keharusan yang mesti dijalani dan yang tidak boleh di langgar.

Berdasarkan ciri dan sifat kebudayaa serta kondisi dan konstelasi geografi negara Republik Indonesia, tampak secara jelas betapa heterogen serta uniknya masyarakat Indonesia yang terdiri dari ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa daerah, agama, dan kepercayaannya sendiri. Dengan adanya presepsi ini, wawasan kebangsaan atau wawasan nasional Indonesia di warnai oleh keinginan untuk menumbuh suburkan faktor-faktor positif, mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa, dan mengurangi, atau kalau dapat menghilangkan pengaruh negatif dari faktor-faktor yangdapat menimbulkan disintegrasi bangsa.

D.    Berdasarkan Aspek Kesejarahan Bangsa Indonesia.

Perjuangan suatu bangsa dalam meraih cita-citanya pada umumnya tumbuh dan berkembang dari latarbelakang sejarahnya. Dalam perjuangan, nuansa kebangsaan mulai muncul pada tahun 1990’an. Yang di tandai oleh lahirnya sebuah konsep barudan modern. Konsep baru ini berbeda secara prinsipil baik “dasar” maupun “tujuan”nya.
Wujud konsep baru dan modern ini ialah lahirnya Proklamasi Kemerdekaan dan proklamasi penegakan negara merdeka.
Melalui proses perjuangan yang panjang, ± 28 tahun, Indonesia berhasil mengubah batas wilayah perairan dari 3 mil laut menjadi 12 mil lautmelalui Deklarasi Djuanda (13 Desember 1957).
Deklarasi ini sekaligus merupakan kehendak politik RI dalam menyatukan Tanah Air Republik Indonesia menjadi satu kesatuan. Sejak terwujudnya kesatuan wilayah RI itu kata “Nusantara” resmi mulai di gunakan dalam istilah “Konsepsi Nusantara” sebagai nama dari Deklarasi Djuanda.
Kata Nusantara sendiri berasal dari kata “Nusa” yang berarti pulau dan “Antara”. Jadi artinya adalah pulau-pulau yang terletak antara dua benua (Asia dan Australia) sertadua samudra (Pasifik dan Hindia).
Wawasan Kebangsaan atau Wawasan Nasional Indonesia di warnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menginginkan terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan Negara Indonesia yang akan melemahkan perjuangan dalam mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sebagai hasil kesepakatan bersama agar bangsa Indonesia setara dengan bangsa lain.



Unsur Dasar Wawasan Nusantara

Konsepsi wawasan nusantara  terdiri dari tiga unsur dasar yaitu wadah ( contour ), isi ( content), dan tata laku ( conduct).

1.      Wadah  ( Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki kekayaan alam dan penduduk dengan aneka ragam budaya.
Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik.

2.      Isi (Content)
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang dimsayarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD’ 45 .
Isi menyangkut 2 hal yang esensial
a.       Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
b.      Persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.

3.      Tata laku (Conduct)
Tata laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi yang terdiri dari tata laku batiniah dan lahiriah.
a.       Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.

b.      Tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia.


Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa Indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta pada bangsa dan tanah air.


Hakikat Wawasan Nusantara

Suatu keutuhan nusantara, dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional.

Hal tersebut berarti bahwa setiap warga bangsa dan aparatur negara harus befikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara in,lllidonesia.

Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara indonesia, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan dan orang-perorangan.



Asas Wawasan Nusantara

Asas Wawasan Nusantara Merupakan ketentuan-ketentuan atau kaidah yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen Bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama.

Asas Wawasan Nusantara terdiri dari:
  1. Kepentingan yang sama 
  2. Keadilan
  3. Kejujuran
  4. Solidaritas
  5. Kerjasama
  6. Kesetiaan


1.      Kepentingan Yang Sama
Ketika menegakkan dan merebut kemerdekaan, kepentingan bersama bangsa Indonesia adalah menghadapi penjajahan secara fisik dari bangsa lain.

2.      Keadilan
Kesesuaian pembagian hasil dengan andil, jerih payah usaha dan kegiatan baik orang perorangan, golongan, kelompok, maupun daerah.

3.      Kejujuran
 Keberanian berfikir, berkata, dan bertindak sesuai realita serta ketentuan yang benar biarpun realita atau ketentuan itu pahit dan kurang enak didengar. Demi kebenaran dan kemajuan bangsa hal ini harus dilakukan.

4.      Solidaritas
Diperlukan rasa setia kawan mau memberi dan berkorban bagi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing.

5.      Kerjasama
Adanya koordinasi, saling pengertian yang didasarkan atas kesetaraan sehingga kerja kelompok, baik kelompok kecil maupun besar dapat tercapai demi terciptanya hasil yang baik.

6.      Kesetiaan
Kesetiaan terhadap kesepakatan bersama untuk menjadi bangsa yang mendirikan Bangsa Indonesia. Kesetiaan terhadap kesepakatan bersama sangatlah penting dan menjadi tonggak utama terciptanya persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan.


Arah Pandangan Wawasan Nusantara

            Arah pandang nusantara dengan latar belakang budaya, sejarah, serta kondisi dan konstelasi geografi serta memperhatikan perkembangan lingkungan strategis, maka arah pandang wawasan nusantara meliputi :

1.      Arah Pandang Ke Dalam

Bangsa Indonesia harus peka dan berusaha mencegah dan mengatasi faktor-faktor penyebab timbulnya disintergrasi bangsa dan mengupayakan terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan.  Tujuannya adalah menjamin terwujudnya persatuan kesatuan dari segenap aspek ke depan nasional baik alamiah maupun sosial.

2.      Arah Pandang Ke Luar

Arah pandang ke luar ditujukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia serba berubah maupun kehidupan dalam negeri serta dalam melaksanankan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, serta kerjasama dan sikap saling menghormati.

Arah pandang keluar mengandung arti bahwa kehidupan internasionalnya,bangsa Indonesia harus berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan demi tercapainya tujuan nasional sesuai tertera dalam pembukaan UUD 1945.



Sasaran Implementasi Wawasan Nusantara

            Sebagai cara pandang dan visi nasional Indonesia, Wawasan Nusantara harus dijadikan arahan, pedoman, acuan, dan tuntunan bagi setiap individu bangsa Indonesia dalam membangun dan memelihara NKRI.
            Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindakan yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara NKRI daripada kepentingan pribadi atau kelompok.
            Wawasan Nusantara menjadi pola yang mendasari cara berfikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka, menghadapi, menyikapi atau menangani berbagai permasalahan yang menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Implementasi Wawasan Nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut :
1.      Kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis.

2.       Kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar – benar menjamin pemenuhan dan  peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil.

3.       Kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima, dan menghormati segala bentuk perbedaan atau kebhinekaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia sang pencipta.

4.       Kehidupan hankam akan menumbuh kembangkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada setiap WNI.

            Implementasi Wawasan Nusantara harus menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata seluruh wilayah negara.
            Wawasan Nusantara dapat diimplementasikan kedalam segenap pranata sosial yang berlaku di masyarakat dalam nuansa kebhinekaan sehingga mendinamisasikan kehidupan sosial yang akrab, peduli, toleran, hormat dan taat hukum.
            Semua itu menggambarkan sikap, paham, dan semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi sebagai identitas atau jati diri bangsa Indonesia.


DAFTAR PUSTAKA
Budiarto, M., Wawasan Nusantara dalam Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia, Shalia Indonesia, 1980.
Dasaputro, ST. Munajat, Wawasan Nusantara (dalam Ilmu Politik dan Hukum), buku I, Alumni Bandung, 1978.
Departemen Luar Negeri, Wawasan Negara Nusantara dan Hukum Laut Indonesia, Badan Penelitian dan Pengembangan Masalah Luar Negeri, 1976.
Lopa, Baharuddin, Pola Implementasi Wawasan Nusantara, Intisari Ujung Pandang, 1985.


 KEWARGANEGARAAN
WAWASAN NUSANTARA
Dosen Pengampu : Karmiatun, Dra., M.Kes

Logo

                                               




Disusun oleh :
MERLIA NORMA SAFITRI
12.018









SEKOLAH TINGGI KESEHATAN RS. BAPTIS KEDIRI
PRODI KEPERAWATAN DIPLOMA III
TAHUN AKADEMIK 2012/2013
NOVEMBER 2012


1 komentar:

  1. The casino site: free spins, no deposit bonuses, high
    In our guide on the best online luckyclub.live casinos to sign up and deposit, we have selected the best online casinos that provide a safe and secure gaming environment.

    BalasHapus